Dapat Surat Paksa Bayar Pajak, Rekening PT Adil Utama Dibekukan

Dapat Surat Paksa Bayar Pajak, Rekening PT Adil Utama Dibekukan

Pekanbaru - Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru di wilayah perkantoran Direktorat Jenderal Pajak Riau. Jl Mr SM Amin, Ring Road Arengka didatangi tim “Jurnalis Metro Group” dalam rangka mempertanyakan pajak PT Adil Utama.

Dalam sebuah wawancara pihak kantor pajak membenarkan perusahaan itu menunggak pajak sejak tahun 2016 dan mendapat surat tertulis atau SURAT PAKSA No SP.XXXXXX –1004-2021 dari kantor pelayanan pajak Madya Pekanbaru.

“Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, Kepala Kantor Pelayanan Pajak” menimbang bahwa PT Adil Utama - NPWP XXXXXX alamat jalan Dahlia dengan menanggung Pajak dari penanggung pajak Rudy Rizal Sinambela senilai Rp. 8,3 miliar sejak tahun sebelumnya,” demikian bunyi surat paksa yang telah dilansir media ini sebelumnya.

Pihak kantor pajak, Kepala Seksi Penagihan Kantor. Pelayanan Pajak Pratama, Hernawan Daru, mengaku saat ini pihak PT Adil Utama sudah mengangsur tagihan tunggakan pajak dan saat ini aku dia pihak perusahaan sedang melakukan gugatan keberatan hutang tersebut.

Ditanya apa sanksi terhadap tunggakan pajak yang sudah mendapat surat paksa itu, Hernawan Daru menjawab pihak pajak Pratama sudah melakukan segala jenis kegiatan seperti membekukan rekening perusahaan.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :