4 Pekerja PT IBS Disandera KKB di Distrik Okbab Dibebaskan

4 Pekerja PT IBS Disandera KKB di Distrik Okbab Dibebaskan

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri

Papua - Empat Pekerja PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang menjadi korban penyanderaan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Okbab, Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, saat ini sudah dibebaskan dan sekarang sudah berada bersama masyarakat. 

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyebut keempat korban juga sudah mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Fakhiri melalui keterangan tertulisnya, Minggu (14/5/23) mengatakan, "Update terakhir sore tadi, pendarahan pada korban sudah berhenti. Kita berharap, malam ini Kepala Distrik sudah bisa sampai di kampung Okbab. Sehingga komunikasi bisa kita dapat lagi terkait informasi yang didapat bahwa ketiga korban itu sudah bersama masyarakat. Tidak ada lagi kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok tersebut."

Ia berharap melalui Kepala Distrik nantinya dapat membangun komunikasi dengan pelaku penganiayaan terhadap tiga korban tersebut. Serta bisa bertemu dengan salah satu pegawai yang merupakan orang asli Papua yang sempat menghindar dari kejadian itu.

"Sehingga informasi itu akan menjadi bahan bagi aparat keamanan untuk bagaimana mengambil langkah-langkah penyelamatan terhadap tiga korban termasuk masyarakat orang asli Papua yang menghindar dari kejadian kekerasan itu," jelasnya.

Fakhiri juga menjelaskan, sebelumnya terdapat empat orang yang disandera, di mana tiga orang merupakan warga pendatang yang kena bacok dan satu orang lainnya merupakan masyarakat asli Papua yang dalam kondisi baik.

"Yang satu sempat mengamankan diri ke Puskesmas, yang kedua ditahan, yang dua ini atas pendekatan tokoh masyarakat dan pendeta. Akhirnya diserahkan kepada mereka dan dibawa ke puskesmas untuk mendapat pengobatan," ungkapnya.

Fakhiri mengatakan akan berkoordinasi dengan perusahaan para korban.

"Saya juga akan berkoordinasi dengan PT IBS untuk bagaimana menyelesaikan persoalan, termasuk apa yang dituntut oleh mereka," pungkasnya.**


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :