BB Ini Diduga Chat WA Bupati Rohil Minta Uang Pada Pengusaha, Kirimkan ke Rek Ini ya!

BB Ini Diduga Chat WA Bupati Rohil Minta Uang Pada Pengusaha, Kirimkan ke Rek Ini ya!

Pekanbaru  - Tak sudah-sudah sorotan mendera Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong SIP, dimana sebelumnya di disorot karena laporan dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Riau.

Pagi ini Rabu (23/3/23) barang bukti laporan korban kembali terungkap dari sumber yang bisa dipercaya, BB ini diduga terkait beredarnya screenshot chat diduga Bupati minta uang kepada pengusaha bernama HA warga Jalan Perum Kutilang, Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru -Riau.

Jumlah uang yang diminta terbilang fantastis, yakni Rp 300 juta. Namun permintaan tersebut baru direalisasikan oleh pengusaha sebesar Rp 100 juta. Kalau ditotal berdasarkan laporan polisi jumlahnya Rp. 3,2 Milyar.

Dalam chatting itu terlihat terjadi pada 10 Januari 2023 sekira pukul 14.21 wib, berikut isi chattingan diduga Bupati Rokan Hilir, melalui nomor pribadinya meneruskan rekening atas nama NS kepada pengusaha HA dengan kalimat “habis duet” dan dibalas sama pengusaha “Siap Pak”.

Tidak itu saja, chat yang diduga dari Bupati ini juga meminta uang dengan bahasa “300 Jt”, lagi-lagi balasan pengusaha tetap mengatakan “E (panggilan HA.red) Siapkan Pak” dan permintaan uang oleh terduga bupati itu baru direalisasikan sebanyak Rp. 100 juta oleh pengusaha HA pada tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 09.38 Wib.

Berita sebelumnya Bupati Rokan Hilir (Rohil) dilaporkan dugaan penipuan penggelapan ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Nomor : LP / B / 103 / III / 2023 / SPKT / POLDA RIAU, Tanggal 13 Maret 2023.

Usai media okeline.com merilis berita Laporan Polisi (LP) ke Daerah (Polda) Riau pada Senin 13 Maret 2023 banyak pihak yang berkomentar membela maupun ikut melaporkan ke beberapa aparat penegak hukum (APH).

Dalam laporannya sebelumnya itu seorang Pengusaha HA itu (Pelapor) didampingi kuasa hukumnya Bambang Keristian SH dan Partners dikatakan uang pelapor telah diminta beberapa orang untuk belanja oknum di Rohil,

Buntut laporan itu, ditambah lagi DPD LSM Gerakan Pemantau Aparatur Negara (GEMPUR) Riau juga menyoroti pemberitaan yang sedang viral di beberapa media saat ini dengan terlapor adalah Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan Istrinya Sanimar Afrizal terkait dugaan penipuan.

“Menurut pemberitaan yang sudah beredar saat ini bermula saat HA dan Istrinya Y telah mengeluarkan uang sebesar Rp. 3,2 miliar dengan janji paket proyek tahun 2022.,” kata ketua DPD LSM Gempur Riau, Hasanul Arifin.

“Dengan adanya laporan polisi tersebut, berarti sudah jelas dan terang bahwa Pelapor sudah mendeklarasikan dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat negara untuk mendapatkan sebuah pekerjaan (dimaksud adalah proyek),” kata Arif, Serlasa (28/3/23) kemarin.

Sementara itu Selasa 28 Maret 2023, Formasi Riau, tak ingin kalah cepat sehingga telah melakukan laporan secara resmi Bupati Rohil AS ke Kejati Riau terkait dugaan jual beli proyek Rp. 3,2 miliar itu.

“Benar, kami telah melaporkan Bupati Rohil AS ke Kejati Riau siang ini ke Kejati Riau. Dugaan yang kami laporkan itu yaitu Pasal 11 dan Pasal 12 UU Korupsi, Ancamannya 20 tahun penjara,” kata Heri Kurnia, Sekretaris Formasi Riau pada media yang dilihat redaksi okeline.com di dalam sebuah pesan WhatsApp.

Berita sebelumnya viral dengan puluhan ribu pembaca di okeline.com “Seorang pengusaha asal warga Kota Pekanbaru HA (48 Th) melaporkan Bupati Rokan Hilir, Riau beserta Istrinya terkait tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan”.

Dikonfirmasi Bupati Rohil terkait laporan dugaan penipuan oleh HA yang telah membuat laporan tersebut, dia lagi-lagi tak menjawab.

Menanggapi ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, dimintai tanggapan terkait restorative justice (JC) antara pelapor dengan terlapor terkait dugaan penipuan dan penggelapan belum menjawab.

“Konfirmasi terkait laporan Bupati Rohil Afizal Sintong, apakah sudah dimulai penyidikan, kalau sudah kapan terlapor akan dimintai keterangan. Terkait laporan dugaan pengelapan dan penipuan terhadap Bupati Rokan hilir itu infonya mereka akan berdamai, nah apakah JC bisa menghapus pidana atas laporan tersebut. Kalau seandainya pelapor mencabut laporan apakah kasus itu bisa dilanjutkan atau tidak,” demikian konfirmasi yang belum sempat terjawab Kombes Pol Asep Darmawan.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :