Dirkrimum PMJ Tangkap Tiga Orang Debt Collector Pemaki Polisi

Dirkrimum PMJ Tangkap Tiga Orang Debt Collector Pemaki Polisi

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi

Jakarta - Polisi tangkap tiga orang debt collector yang sempat viral membentak-bentak polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta dan mengimbau keada debt collector lain yang terlibat untuk menyerahkan diri.

"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (22/2/23).

Saat ini polisi masih mengejar debt collector yang terlibat dalam kasus penarikan paksa mobil Clara Shinta dan sekaligus yang membentak-bentak polisi. Informasi salah satu pelaku dikabarkan pulang ke kampung halamannya di Ambon.

"Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua, Ambon," tegas Hengki.

Hengki menjelaskan, debt collector tidak dibenarkan menarik paksa kendaraan debitur. Sebab, penarikan kendaraan diatur dalam UU Fidusia. 

"Jadi, debt collector tidak diperbolehkan melakukan aksi main cegat, sikat, ataupun merampas kendaraan di jalan tanpa melewati mekanisme yang berlaku, " ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya ini. 

"Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," imbuhnya. 

Hengki mengatakan respons cepat ini sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat ini menegaskan pihaknya tidak akan memberikan tempat bagi pelaku premanisme.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," tukas Hengki. **

 


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :