Terungkap ! Setelah Diotopsi Kematian Seorang Gadis Di Rohil Akibat Dianiaya Ibu Tirinya

Terungkap ! Setelah Diotopsi  Kematian Seorang Gadis Di Rohil Akibat Dianiaya Ibu Tirinya

Tersangka Aisyah Afriani Purba Pelaku Penganiayaan

BAGAN BATU -  Seorang Ibu tiri bernama Aisyah Afriani Purba alias Aisyah (40) akhirnya ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil  karena diduga melakukan penganiayaan hingga menewaskan  anak tirinya Rena Novita (22) warga Jalan MT Hariyono Bambu kuning Kelurahan. Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.(Rohil).

Akibat dugaan penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan oleh ibu tiri korban yang terjadi sekira tanggal 31 Desember 2022 lalu, akhirnya tidak berapa lama korban akhirnya  meninggal dunia pada 11Januari 2023 lalu sekira pukul 14.00 Wib. Ibu kandung korban Rosdiana setelah menduga ada kejanggalan atas kematian anaknya meminta dilakukan Otopsi  untuk mengetahui peyebab kematian anaknya .

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan tersangka Aisyah Afriani Purba als Aisyah, atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban anak tirinya Rena Novita ." Jelasnya . 

AKP Juliandi SH. menjelaskan pengungkapan kasus ini karena adanya laporan ibu kandung Korban Rosdiana ke Polsek Bagan Sinembah atas kecurigaan dan kejanggalan kematian anak kandungnya yang diduga adanya penyiksaan dan penganiayaan terhadap anaknya, saat ini  Jumat (20/1/2023) ibu tiri korban Aisyah Afriani Purba sudah kita amankan di Polsek Bangan Sinembah untuk penyidikan lebih lanjut , " Jelas Kasi Humas .

Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dari tersangka ibu tiri korban penganiayaan itu terjadi sekira (31/12/2022), ibu korban menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban dengan sekuat tenaga ke tanah hingga leher korban patah, "Jelas Juliandi menjelaskan kronologis kejadian .

 " Rosdiana yang tinggal di Dusun Griya N-8 Kep. Pematang Celeng Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu Prov. Sumut, setelah mendapat kabar dari Adek kandungnya Sapdan anak kandungnya Rena Novita meninggal dunia dan saat itu jenazah anaknya sudah berada dirumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Bukit Pembangunan Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil 

 " Mendengar kabar duka tersebut langsung dirinya bergegas menuju Bagan batu dan melihat anaknya sudah terletak diatas kasur diruang tamu dengan keadaan tertutup kain panjang. Ingin melihat anaknya akhirnya Rosdiana membuka kain penutup tersebut dan melihat kondisi kedua mata jenazah terbuka melotot, dan pada bagian mata sebelah kanan dalam keadaan lebam/memar kemudian kedua bola matanya dalam keadaan merah seperti darah, kemudian tubuh jenazah anak korban sudah dalam keadaan sangat kurus seperti tengkorak. " Papar Juliandi .

Sedangkan sepengetahuan Rosdiana pada saat korban dibawa oleh ayah kandungnya Rahmat untuk tinggal bersama dengan ibu tirinya keadaan tubuh korban tidak seperti saat melihat kondisi jenazah saat itu yangvsudah kurus kering. Melihat kondisi tubuh anaknya Rosdiana sudah merasa ada kejanggalan dengan kematian anaknya, selain itu Rosdiana saat bersama saksi Yopiana dan saksi  Zahniar dengan dibantu oleh beberapa orang warga saat memandikan jenazah anaknya. kembali melihat ada tanda-tanda kekerasan/penganiayaan berupa luka lebam diarea punggung anaknya, 

Rosdiana  juga melihat ada benjolan pada pinggang anaknya selanjutnya saat sedang jenazah dimandikan dari mulutnya mengeluarkan buih berwarna cokelat kehijauan dengan bau yang tidak sedap namun saat itu belum melaporkan kejanggalan yang dilihatnya kepada pihak kepolisian dan langsung memakamkan anaknya, " papar Juliandi menceritakan .

Merasa ada kejanggalan atas kematian anaknya, akhirnya pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib mendatangi Kantor Polsek Bagan Sinembah dengan membawa bukti-bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah korban sedang dimandikan dengan maksud untuk memperlihatkan kepada pihak kepolisian adanya tanda-tanda kekerasan yang dialami oleh anak pelapor, " Ungkap Juliandi 

Saat itu Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah menerima surat laporan pengaduan pelapor selaku ibu kandung korban untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan memastikan penyebab kematian korban," ungkap AKP Juliandi.

Setelah menerima surat laporan pengaduan Rosdiana, selaku ibu kandung korban, pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan dan tindakan kepolisian berupa pemeriksaan saksi-saksi, mendatangi TKP, dan melakukan autopsi dan visum et repertum terhadap jenazah korban dan dari hasil lisan oleh dokter pemeriksa didapati bahwa penyebab kematian korban adalah akibat adanya kekerasan benda tumpul pada daerah leher yang menimbulkan patah tulang segmen leher.

Berbekal hasil pemeriksaan autopsi tersebut Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang sehari-hari mengasuh korban yaitu Ibu tiri korban bernama Aisyah Afriani Purba alias Aisyah, dan dari keterangannya didapati pengakuan bahwa memang benar korban sering mengalami kekerasan berupa penganiayaan fisik dan psikis,

Selanjutnya dari pengakuan ibu tiri tersebut bahwa pada tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 18.00 Wib korban dianiaya dengan cara membenturkan kepala korban dengan tenaga yang sangat kuat ketanah hingga mengeluarkan suara seperti patahan (krek) dan sejak saat itu korban keadaan kepala korban tidak dapat tegak lurus dan menjadi miring kekanan hingga ia dinyatakan meninggal dunia," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.

Berbekal keterangan ibu tiri dan para saksi yang menerangkan bahwa benar dirumah tersebut korban sering menangis akibat kemarahan / penganiayaan maka Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap ibu tiri tersebut pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2022," kemarin.

Dari hasil pengungkapan kasus ini Penyidik berhasil mengamankan barang bukti, ada 1  helai baju kaos warna Merah,  1 helai celana panjang warna Hitam, 1  buah karpet berwarna Hijau. Saudari terlapor disangkakan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana," pungkasnya.


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :