Miliki Senpi Ilegal, Dua Warga Riau Diringkus

Miliki Senpi Ilegal, Dua Warga Riau Diringkus

Tersangka saat digiring di Mapolda Riau/foto:ers

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan jajaran, meringkus dua orang tersangka kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Tersangka EBH ditangkap di sebuah mini market yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru karena kedapatan membawa Senpi di Mini Market.

Didampingi, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, tersangka inisial EBH ditangkap pada Sabtu, (3/12/2022) lalu ketika berada di Indomaret Fresh.

"Pada hari Sabtu sekira pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan perawakan sedang yang membawa senjata api genggam di dalam tas," ujar Sunarto, Senin (16/1/2023).

Mendapat informasi itu, Direktorat Kriminal Umum Polda Riau dan jajaran langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku.

"Di lokasi tersebut, polisi melihat ciri-ciri orang yang dimaksud dan melakukan pengeledahan barang dan badan. Dari penggeledahan ditemukan 1 pucuk senjata api genggam jenis revolver dan 4 butir amunisi caliber 38," terang Sunarto.

Saat diinterogasi, kepada petugas tersangka mengaku senjata api itu dibeli dari seseorang seharga Rp6 juta. Senpi itu ia miliki sejak bulan November 2022 lalu.

"Menurut pengakuannya, senjata genggam jenis revolver dan amunisi caliber 38 itu akan dijual kepada seseorang inisial J (DPO) seharga Rp15 juta," tegas Sunarto.

Kemudian, kasus kedua terkait kepemilikan senjata api laras panjang jenis rifle di Desa Kampung Rempak, Kabupaten Siak. Senjata itu disita dari tersangka TH yang ditangkap pada Kamis (12/1/2023).

Dijelaskan Sunarto, sehari sebelum penangkapan, sekira pukul 10.00 WIB Tim Opsnal jajaran Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat terkait seorang pria yang memiliki senjata api laras panjang di Desa Kampung Rempak, Kabupaten Siak.

"Selanjutnya pada (12/1/2023) sekira pukul 10.30 WIB Tim Opsnal memprofiling diduga pelaku dan mengumpulkan informasi sebanyaknya tentang pelaku. Kemudian didapat informasi bahwa benar pelaku memiliki senjata api dan sejumlah amunisi," jelas Sunarto.

Kemudian, sekira pukul 01.50 WIB, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 2 pucuk senjata api laras panjang dan 63 butir amunisi aktif.

Dari pengakuan TH, ia memiliki senjata api  dan seluruh amnuisi tersebut sejak November 2021 lalu.

"Tersangka mengakui membeli senjata api laras panjang dan amunisi dari RH (DPO), motifnya untuk berburu," jelas Sunarto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.-dnr


Redaksi

Komentar Via Facebook :