Kajati Riau Beri Penyuluhan Hukum Kepada Camat ,OPD, Perangkat Bumdes dan Penghulu Se Kabupaten Siak
SIAK - Bertempat di Gedung Kesenian Kabupaten Siak , Kepala Kejaksaan Tinggi Riau ( Kajari Riau) menggelar penyuluhan hukum kepada seluruh Camat ,Kepala OPD Perangkat Bumdes ,Penghulu Kampung se Kabupaten Siak - Riau .pada
Kamis ,12 Januari 2023.
Kegiatan materi Penyuluhan hukum diikuti oleh Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut Faisol, S.H, Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si, Wakil Bupati Siak H. Husni Merza, BBA, MM, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz, S.H., M.H, Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung Se-Kabupaten Siak. " Jelas Kasi Penkum Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto S.H M.H.melalui Siaran Pers nya yang disampikan Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH.MH
Kegiatan diawali dengan sambutan Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si dalam sambutannya, Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dan Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut Faisol, S.H beserta rombongan yang bersedia hadir untuk memberikan penyuluhan hukum bagi Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung Se-Kabupaten Siak.
Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir dalam penyuluhan hukum tersebut agar mengikuti serta mendengarkan dengan seksama apa yang akan disampaikan oleh pemateri yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Penyuluhan Hukum dengan tema "Peranan Kejaksaan Dalam Mitigasi Pengelolaan Keuangan Negara, Investasi Daerah, dan Dana Desa" oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi.
Dalam paparan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi mengatakan bahwa ketika kita berbicara Pengelolaan Keuangan Negara hal tersebut tidak terlepas dari kata Korupsi. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi juga menyampaikan beberapa prinsip Good Governance yang harus ditaati dalam pembangunan di Desa yakni Kepatuhan terhadap hukum, Transparansi / Keterbukaan, Kemandirian dan Akuntabilitas. Dan pada mindsetnya pengelolaan dana desa harus sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jauhkan/indari niat jahat untuk tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan Penyuluhan Hukum mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) " Jelasnya Bambang Heripurwanto SH.MH
Komentar Via Facebook :