Kejati Riau Tetapkan Satu Orang Tersangka Korupsi Penyertaan Modal di BUMD Inhil Tahun 2004 - 2006

Kejati Riau Tetapkan Satu Orang Tersangka Korupsi Penyertaan Modal di BUMD Inhil Tahun 2004 - 2006

Tersangka IMA saat diperiksa Tim Penyidik Kejati Riau

PEKAN BARU - Tim penyidik Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau ( /(Kejati Riau ) akhirnya menetapkan satu orang tersangka korupsi berinisial IMA dalam dugaan penyertaan modal BUMD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) PT.Gemilang Citra Mandiri pada tahun 2004 - 2005 dan 2006.

Penetapan tersangka IMA oleh tim  penyidik setelah menggelar perkara dan hasil gelar perkara tim penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang cukup. " Ujar Kasi Penkum Kejati Bambang Heripurwanto SH MH dalam siaran pers tertulisnya Selasa ,27 Desember 2022.

" Bambang Heripurwanto dalam siaran persnya menjelaskan, " Dalam pokok perkaranya Tersangka IMA dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. dengan Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Tersangka IMA merupakan mantan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode Tahun 2003-2008 dan 2008-2013.
Adapun peran dari IMA adalah Melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri dilakukan sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir. " Jelasnya .

Selian itu IMA juga memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT. GCM dalam pengelolaan keuangan PT. GCM dan memerintahkan kepada ZI selaku Direktur Utama PT. GCM untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan. " Papar Bambang Heripurwanto .

Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp. 1.157.280.695,00

Sebelum menahan tersangka IMA  Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap Tersangka yang didampingi oleh penasehat hukumnya. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan tersangka IMA oleh Dokter pada Poliklinik Kejaksaan Tinggi Riau, dan dari hasil pemeriksaan menunjukkan kesehatan tersangka tidak dalam keadaan yang sehat dan perlu mendapat perawatan medis khusus. Atas dasar hal tersebut terhadap tersangka dilakukan Penahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023 di Kota Pekanbaru.

Dalam proses penetapan tersangka IMA Dugaan Korupsi Penyertaan Modal pada BUMD kab. Inhil PT Gemilang Citra Mandiri pada tahun 2004, 2005 dan 2006 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (Prokes).**


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :