Untuk Menjaga Keamanan dan Keselamatan Masyarakat
Polisi Larang Penggunaan Petasan Saat Perayaan Nataru 2023
Jakarta - Untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, Polisi melarang penggunaan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan masyarakat dapat menggunakan kembang api dalam perayaan Nataru tersebut.
Dedi kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/22) menjelaskan, "Bukan petasan ya istilahnya, kalau petasan tadi saya tanyakan ke Pak Kabid tidak boleh, tapi ada kriterianya bunga api kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan."
Dedi mengatakan, untuk penggunaan kembang api juga harus mendapatkan izin. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
"Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari Direktorat Intelijen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api," katanya.
"Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain," ungkapnya.
Dedi juga mengimbau masyarakat tak melakukan konvoi atau pawai yang mengganggu kenyamanan. Dia berharap masyarakat turut berpartisipasi aktif menjaga keamanan selama perayaan Nataru.
"Pawai konvoi tetap diimbau, kalau misalnya nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan rayanya ya kalau bisa jangan," pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :