Hak Jawab - Ali Tanoto Membantah Berita Dugaan Suap Eksekusi Lahan PT DSI

Hak Jawab - Ali Tanoto Membantah Berita Dugaan Suap Eksekusi Lahan PT DSI

Pekanbaru - Humas PT DSI Ali Tanoto membantah terkait pemberitaan yang diterbitkan media ini dengan judul "Dugaan Suap Eksekusi Lahan di Siak Menyeruak, Bos PT DSI Titip Rp 7 M di Bank Swasta".

Sebelumnya, media ini telah menerbitkan berita terkait adanya dugaan suap yang dilaporkan LSM Perisai ke Kejati Riau terkait rencana konstatering dan eksekusi lahan di Desa Dayun Kabupaten Siak pada Senin 17 Oktober 2022 lalu.

Dari pemberitaan inilah Ali Tanoto selaku Humas PT DSI merasa keberatan dan memberikan hak jawabnya kepada redaksi Okeline.com.

Dalam surat yang disampaikannya pada Kamis (8/12/2022) itu mengatakan bahwa pemberitaan yang di mediakan berita tersebut tidak benar adanya. 

"Hal yang sebenarnya terjadi adalah adanya penitipan uang sejumlah Rp26 milyar untuk ganti rugi tanaman yang di titipkan di Pengadilan Negeri Siak," tulis Ali Tanoto.

Ali Tanoto juga menuliskan, sesuai dengan Putusan PK No. 158. PK/PDT/2015 yaitu bahwa nama baiknya tercemar akibat pemberitaan bohong serta menyesatkan, karena tidak melakukan konfirmasi pemberitaan yang akan diberitahu sebelumnya kepadanya sebagai pihak yang dituduhkan.**

 

 

Link berita:

https://www.okeline.com/berita-12294-dugaan-suap-eksekusi-lahan-di-siak-menyeruak-bos-pt-dsi-titip-rp7-m-di-bank-swasta


Komentar Via Facebook :