Lion Air Memperkenalkan Penerbangan Tanpa Transit di BIJB Kertajati Majalengka
Majalengka - Pesawat Lion Air didesain memiliki kabin paling senyap di kelasnya, jarak antarkursi (seat pitch) lega, kursi ergonomis, menambah fitur utama dari kabin airspace, desain baru kompartemen bagasi kabin (overhead bin) yang memungkinkan lebih mudah mengatur dan menyimpan barang bawaan di kabin.
"Jenis pesawat tersebut mampu melayani non-stop yang membutuhkan waktu tempuh hingga lebih dari 12 jam, sehingga sangat tepat untuk mendukung penerbangan ibadah umroh dari BIJB Kertajati Majalengka," demikian ungkap Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.
Danang Mandala Prihantoro mengatakan seluruh pesawat Lion Air sudah menjalani perawatan intensif, dalam performa terbaik dan laik terbang (airworthy for flight). Armada dilengkapi High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat.
"HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di kabin dan menyaring lebih dari 99,9% jenis virus, kuman, serangga dan bakteri," kata Danang.
"udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar. Siklus udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat," pungkasnya.
Lion Air memperkenalkan penerbangan non-stop (tanpa transit) di BIJB Kertajati Majalengka dalam upaya:
- Memperlancar pelaksanaan perjalanan udara untuk ibadah (umroh) yang disesuaikan kebutuhan pasar (market) dan perkembangannya dari Indonesia.
- Mempermudah masyarakat untuk menunaikan umroh khususnya bagi masyarakat yang ada di wilayah Jawa Barat.
- Kota dan Kabupaten Bandung.
- Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka, Kuningan (CIAYUMAJAKUNING), Sumedang, Subang, Purwakarta, Banjar, Garut dan lainnya.
- Wilayah lain di sekitar.
3. Mempercepat pemulihan industri penerbangan.
4. Mendukung konsep penerbangan terpadu (aero city) dan konektivitas penerbangan.
5. Berkontribusi terhadap percepatan perekonomian.
Himbauan perjalanan udara umroh:
- · Melengkapi persyaratan perjalanan yang berlaku.
- · Harap tiba lebih awal di bandar udara keberangkatan
Perhatikan ketentuan:
Sistem check-in counter tutup 40 menit sebelum keberangkatan sistem ruang tunggu tutup 10 menit sebelum keberangkatan tidak membawa barang berbahaya (dangerous goods) ke pesawat,
Tidak menerima titipan barang berupa bentuk apapun dari orang lain ke dalam pesawat,
Perangkat/ barang elektronika harus dilepas dari baterainya serta pengisi daya mandiri atau baterai portabel (powerbank) sesuai kriteria dari segi kapasitas yang boleh dibawa ke dalam kabin dan tidak diperbolehkan untuk digunakan selama penerbangan serta wajib mematuhi seluruh aturan penerbangan.**







Komentar Via Facebook :