Pemprov Riau Tetapkan UMP Riau 2023 Rp 3,1 Juta, Naik 5,96 Persen

Pemprov Riau Tetapkan UMP Riau 2023 Rp 3,1 Juta, Naik 5,96 Persen

ilustrasi

Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022 atau naik dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.105.000.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, bahwa UMP Riau ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar Selasa (15/11/22). Sidang dewan pengupahan melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS BPS serta dari Pemprov Riau.

Lebih lanjut Imron Rosyadi mengatakan, penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 masih menggunakan formulasi yang lama. Yakni PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000," katanya pada wartawan, Rabu (16/11/22).

Dengan sudah ditetapkannya UMP Riau 2023 terkait maka pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP Riau 2023.

"Nanti kita buat SK nya, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan. Karena sesuai Undang-Undang SK penetapan UMP itu yang menetapkan pak gubernur," imbuhnya.

Setelah SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 dikeluarkan pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan.

"Kami minta kepada seluruh perusahaan di Riau mulai Januari 2023 pembayaran gaji karyawan harus mempedomani UMP Riau yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama," pungkasnya.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :