Diduga Lakukan Penganiayaan, Polwan Ini Terancam 5 Tahun Bui

Polda Riau/foto:dok Okeline
Pekanbaru - Polisi Wanita (Polwan) inisial IDR dan ibunya YUL telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Riri Aprilia Kartin.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, IDR saat ini telah ditempatkan di ruang khusus.
"Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," ujar Kombes Sunarto, Senin (26/9/2022).
Sunarto menyebut, tak hanya terjerat pidana, IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Saat ini penyidik dari Bid Propam Polda Riau sedang melengkapi berkas IDR untuk segera disidangkan.
"Kini penyidik Bid Propam melengkapi berkas untuk segera kemudian disidangkan kode etiknya," sambung Sunarto.
Sunarto menjelaskan bahwa tersangka YUL yang merupakan ibu dari IDR tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan.
"Keduanya cukup kooperatif. Penyidik menyakini bahwa YUL tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, dan satu alasan kemanusiaan. Saudari IDR yang memiliki seorang anak kecil, oleh karena itu karena pertimbangan kemanusiaan YUL tidak dilakukan penahanan untuk bisa merawat cucunya yang merupakan anak IDR," papar Sunarto.
Ia mengungkap, alasan pelaku melakukan penganiayaan didasarkan karena kesal bahwa adiknya berpacaran dengan korban.
"Pelaku kesal bahwa korban sudah sering kali diingatkan namun tidak diindahkan oleh korban kemudian pelaku lepas kendali sehingga melakukan perbuatan itu," jelas Sunarto.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Sunarto.(ers)
Komentar Via Facebook :