Ketua PN Siak Diduga Langgar Kode Etik, KY Surati Bawas Mahkamah Agung RI

Kantor Pengadilan Negeri Siak/foto:Okeline
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat terkait laporan DPP LSM Perisai Riau yang melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan Constatering dan Eksekusi Nomor 04/Pdt.Eko-Pts/2016/PN.Siak oleh Pengadilan Negeri Siak.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav 58 Bypass Cempaka Putih Timur, Kota Jakarta Pusat.
Dalam surat itu ditulis bahwa KY telah menerima laporan dari LSM Perisai tertanggal 27 Juli 2022 tercatat dengan Nomor 0847/V/IV/2022/P yang pada pokoknya menyampaikan terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan sita eksekusi Nomor 04/Pdt.Eko-Pts/2016/PN.Siak di Pengadilan Negeri Siak.
"Berdasarkan hasil verifikasi atas laporan tersebut, bahwa substansi laporan bukan menjadi kewenangan Komisi Yudisial berdasarkan Pasal 13 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Sehubungan dengan hal tersebut, maka laporan ini kami teruskan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," tulis surat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH menyampaikan, surat tersebut merupakan balasan dari surat yang dilayangkan DPP LSM Perisai ke KY tertanggal 26 Agustus 2022 lalu.
Sunardi menyebut, pengaduan yang ia sampaikan ke KY sudah teregistrasi dan ditindaklanjuti oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia dan diteruskan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
"Yang mana untuk memperkuat terhadap bukti-bukti. Pada tanggal 15 September 2022 kemarin kita juga telah menyampaikan laporan resmi perihal pelanggaran kode etik atau tentang etika Ketua Pengadilan Negeri Siak. Jadi itu sudah diterima secara resmi baik di Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia maupun di Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Sunardi, Jum'at (16/9/2022).
Sunardi menyebut, pihaknya telah mengantarkan bukti-bukti pelengkap terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua PN Siak.
"Mudah-mudahan terhadap bukti-bukti yang sudah kita hantarkan kemarin menjadi pelengkap terhadap hal-hal yang telah kami adukan dan atas etika dari Ketua PN Siak terhadap kegiatan Constatering dan Eksekusi yang dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2022 yang lalu," harapnya.
Disebut Sunardi, Constatering dan Eksekusi yang dilaksanakan pada 3 Agustus 2022 lalu telah mendapat penolakan dari warga pemilik lahan yang sah.
"Yang mana terhadap kegiatan tersebut mendapat perlawanan dan penolakan dari masyarakat selaku pemilik tanah atau kebun yang telah memiliki legalitas yang sah berupa Sertipikat Hak Milik," tegasnya.
Sebelumnya, DPP LSM Perisai Riau telah melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Siak, Provinsi Riau, Ikha Tina, SH, M Hum, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Selain melaporkan Ketua PN Siak, DPP LSM juga melaporkan Panitera PN Siak Sumesno, Humas PN Siak Mega Mahardika, dan Juru Sita PN Siak Alkhudri.
Tiba di Gedung Komisi Yudisial RI Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada pukul 10.30 WIB, Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH dan didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH, langsung memasuki Ruang Pengaduan lantai 2 Gedung KY.
Sunardi mengungkap, laporan ini terkait masalah Constatering dan Eksekusi terhadap perkara Perdata Nomor 04/Pdt.eks- pts/2016 PN Siak antara PT Duta Swakarya Indah selaku Pemohon Eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai Termohon Eksekusi.
"Bahwa Pengadu (LSM Perisai Riau, red) adalah selaku Penerima Surat Kuasa dari Indriani Mok dan kawan-kawan yang ditanda tangani pada
tanggal 23 Juli 2022. Dimana Indriani Mok Cs adalah Pemilik tanah/kebun yang telah memiliki
legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak," tegas Sunardi.
Menurutnya, pelaksanaan Constatering dan Eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak dilakukan di objek yang salah jelas merupakan perbuatan melawan undang-undang yang paling dasar di Negara Republiki Indonesia, yakni Pasal 28 H
angka ke 4 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 yang telah diamandemen.
"Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun," paparnya.
Untuk itu, kata Sunardi, melalui Surat Pengaduan ini, pihaknya memohon kepada Ketua Komisi Yudisial Republik
Indonesia dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dapat memberikan
Penegasan melalui Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua PN Siak.
"Tujuannya agar
pelaksanaan constatering dan eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara
PT DSI sebagai Pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai termohon
eksekusi untuk dihentikan dan tidak dilaksanakan pada objek yang salah, dengan pertimbangan hukum yang Kami sampaikan tersebut diatas," tutupnya. (ers)
Komentar Via Facebook :