Mega Korupsi 78 T, Kejagung Tangkap Bos PT Duta Palma Surya Darmadi

Mega Korupsi 78 T, Kejagung Tangkap Bos PT Duta Palma Surya Darmadi

Surya Darmadi/foto:via Makassar terkini

Jakarta , Okeline - Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit, di Kabupaten Indragiri Hulu Riau telah diamankan di Kejaksaan Agung (Kejagung), RI di Jakarta Senin tadi (15/8/2022), sekira pukul 13.56 WIB.

“Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15 Senin, klien kami, Surya Darmadi alias Apeng, sudah memenuhi panggilan. Hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan Agung maupun di aparat hukum yang lain,” jelas Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin tadi (15/8/2022).

Untuk diketahui, Surya Darmadi datang dari Taipei Taiwan dan tiba di Indonesia, Senin (15/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Surya Darmadi menuju Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Bos Duta Palma Group itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada pers mengatakan, tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.

Pertama, surat panggilan itu dikirimkan ke kediaman Surya Darmadi di Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kedua, surat panggilan dikirimkan ke lantai 22 Kantor Duta Palma Group di Palma Tower di Jalan RA Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Ketiga, surat panggilan dikirimkan ke apartemen Surya Darmadi di Singapura yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residence. Selain itu, surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan 2014.

KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 dan KPK akan segera kembali proses hukumnya.(ers)


Redaksi

Komentar Via Facebook :