Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah dan Cabai Merah Kering Asal Thailand

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah dan Cabai Merah Kering Asal Thailand

penyelundupan bawang merah dan cabe kering asal Thailand

Pekanbaru - Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Riau berhasil gagalkan penyelundupan 20 Ton Bawang Merah dan 40 Karung Cabai Merah Kering di Perairan Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Jumat (22/7/22).

Berawal saat petugas yang sedang melakukan patroli, dan mencurigai satu kapal KM Procom. Saat didekati oleh petugas, ditemukan muatan berupa bawang merah dan cabai kering tanpa dilengkapi dengan dokumen atau sertifikat kesehatan dari karantina. Kemudian kapal tersebut juga tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar. 

Kemudian barang bukti beserta awak kapal dibawa ke Kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau, Pekanbaru, guna proses lebih lanjut. 

Dirpolairud, Kombes Eko Irianto, Jumat (22/7/22) menjelaskan,   "Dari keterangan tersangka, bawang merah dan cabe kering asal Thailand tersebut dijemput dengan menggunakan speed boat dari pelabuhan rakyat Sengkuang Batu Ampar, Kota Batam. Kemudian dibawa lagi ke Pelabuhan Kolong, Kabupaten Karimun, untuk dibongkar dan disimpan di gudang penyimpanan yang telah disiapkan." 

Proses penjemputan bawang tersebut dilakukan sebanyak 4 kali dengan jumlah 5 ton sekali penjemputan. Setelah bawang merah dan cabai kering tersebut terkumpul dengan total 20 ton, barulah bawang merah dan cabai kering tersebut dimuat ke dalam KM. Procom untuk segera dibawa ke Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau, ungkap Kombes Eko. 

"Berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau, bahwa bawang merah tersebut diduga berasal dari luar Indonesia dikarenakan karung bawang merah tersebut bertulisan "CHANG" dan bergambar gajah," kata Kombes Eko.  

Petugas juga menangkap pelaku yang berinisial YS yang merupakan nakhoda kapal. 

Para pelaku dipersangkakan Pasal 323 Ayat (1) Jo Pasal 219 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 86 Huruf a Jo Pasal 33 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 88 Huruf a Jo Pasal 35 Ayat (1) Huruf a Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan.** 


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :