Bupati Kampar Minta Posko Covid-19 Kembali Aktif, Varian Omicron Mulai Melonjak

Bupati Kampar Minta Posko Covid-19 Kembali Aktif, Varian Omicron Mulai Melonjak

Kampar - Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH, MH melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si menegaskan untuk kembali waspada dengan mengaktifkan kembali posko-posko covid-19. Disebabkan kasus covid-19 varian omicron perlahan mulai melonjak. 

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Satgas Covid-19 Yusri saat memimpin rapat Koodinasi Pelaksanaan Percepatan Vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Bangkinang Kota, jum’at (11/2/22).

Lebih lanjut Yusri mengatakan, untuk pencegahan berkembangnya kembali penyebaran Covid-19 termasuk varian baru Omicron, maka kembali kita bersama mematuhi Protokol Kesehatan, lakukan Gebrak Masker, Percepatan Vaksinasi khusus dosis 1 dan 2, mengoktimalkan kembali posko-posko Covid sampai ke Desa serta Stiker Jago Dusanak disetiap rumah korban Covid-19.

Diketahui, hal ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 Tanggal 31 Januari 2022 dan intruksi Bupati Kampar nomor : 960/INS/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan 1. Dimana Kampar saat ini masuk level 2 bersama Kota Pekanbaru, Dumai, Bengkalis serta Rokan Hulu.

Pada kesempatan itu Yusri menerangkan satgas mengharapkan agar Vaksinasi bagi ASN dilingkungan pemda kampar dapat selesai sesuai dengan yang telah di targetkan. Sementara untuk Vaksinasi bagi para unsur Kecamatan, Kantor KUA Kecamatan, Korwil, Puskesmas serta sekolah-sekolah, untuk senen 14 februari 2022 nantinya jadwal vasinasinya sudah diterima tim Satgas Covid-19 Kabupaten.

Sedangkan mulai dari tingkat (PAUD, Pondok dan Universitas dalam Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dimulai berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/2021, Nomor 443-5847 tahun 2021

sementara itu Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 hanya dibatasi 50% termasuk dalam kegiatan Pesta, Aktivitas Perkantoran, serta operasional Cafe, Restoran buka hanya sampai pukul 22.00 wib malam.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :