Penuhi Panggilan Polda Riau, Kepala Suku ARIMBI "Beberkan" Normalisasi Sungai Bangko Tanpa Izin

Pekanbaru - Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus S, memenuhi panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, untuk memberikan keterangan dugaan tindak pidana lingkungan. Terkait laporan yang dilayangkan ARIMBI ke Polda Riau pada 7 Desember 2021 lalu.
Usai diperiksa terkait laporan Normalisasi Sungai Bangko, Rohil, tanpa izin di ruangan No 8 di markas Polda Riau, Kepala Suku Yayasan ARIMBI, Mattheus S, Jumat (7/1/22), meminta Polisi menangkap alat berat yang berada dalam kawasan hutan, termasuk pemberi kerja pada pemilik alat berat tersebut.
"Kita minta tangkap alat berat yang bekerja di dalam kawasan hutan produksi terbatas, termasuk tangkap si pemberi kerja yaitu Kadis Kehutanan Prov Riau," kata Mattheus usai diperiksa tim Unit IV penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (7/1/22).
Terkait laporan ARIMBI, Mattheus diperiksa lebih dari 6 jam dengan 11 pertanyaan teknis, Mattheus mengungkapkan kekecewaannya pada pemerintah provinsi Riau. Sebab jelas untuk melakukan normalisasi sungai itu harus dengan izin lingkungan, tetapi faktanya Gubernur dan Dinas LHK Riau justru tidak memberikan contoh kepada masyarakat.
Mattheus menjelaskan saat penyidik meminta keterangannya, ia minta agar segera memeriksa pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan normalisasi tersebut.
"Ya, tiga orang dari dinas LHK yang mengetahui lingkup kegiatan Normalisasi dan keberadaan alat berat yang digunakan itu harus segera diperiksa agar kasus ini terang-benderang," sebutnya.
Diketahui sebelumnya laporan dengan Nomor 011/LP/Yayasan-ARIMBI/XII/2021 tersebut mengungkapkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan secara bersama-sama antara Gubri, DLHK Riau, BWSS III, pada kegiatan normalisasi sungai Bangko di kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Laporan itu bermula saat Gubernur Riau meresmikan normalisasi sungai Bangko di Dusun Pematang Semut, Kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang kemudian normalisasi ini menjadi pertanyaan besar banyak kalangan pencinta lingkungan karena dilaksanakan tanpa dilengkapi izin lingkungan.
"Laporan ARIMBI ini murni terkait izin yang wajib dipenuhi dalam kegiatan normalisasi sungai Bangko tersebut. Sedangkan keterlibatan 18 perusahaan dalam pendanaan, diduga "akal-akalan" Kadis LHK Riau saja. Sepengetahuan kita kondisi sungai memang sudah tercemar limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang bercokol di hulu dan hilir sungai Bangko tersebut," sebut Mattheus.
Saat dikonfirmasi Kadis DLHK Prov Riau Makmun Murod, tidak menjawab karena sudah 1 bulan memblokir Hp redaksi kabarriau/babe (dikutip dari Kabarriau.com).
Hal yang sama, mantan Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Provinsi Riau,Alwamen, S.Hut.MSi, dikonfirmasi juga diam.**
Komentar Via Facebook :