Merasa Diberhentikan Sepihak,56 Perangkat Kepenghuluan Sintong, Siap Ajukan Gugatan ke PTUN

Merasa Diberhentikan Sepihak,56 Perangkat Kepenghuluan Sintong, Siap Ajukan Gugatan ke PTUN

Puluhan para Perangkat Desa Sintong yang diberhentikan foto bersama sambil menunjukkan SK Pemberhntian dari Datuk Penghulu Sintong

Tanah Putih  - Sebanyak 55 orang Perangkat Desa/ Kepenghuluan dan 1 orang Sekretaris Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir , Riau diberhentikan sementara oleh Pejabat Sementara (Pjs) Datuk Penghulu Sintong .

Pemberhentian terhadap 55 orang perangkat Kepenghuluan Sintong ini diantaranya  25 orang Rukun Tetangga ( RT)  11 orang Rukun Warga ( RW), 5 orang Kepala Dusun,  14 orang Pegawai Kantor Kepenghuluan , dan 1 orang Sekretaris Kepenghuluan .

Dalam isi Surat Keputusan (SK) dengan nomor 48 /tahun 2021 Tentang Pemberhentian sementara yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Datuk Penghulu Sintong Dasrul Selaku Pejabat sementara tertanggal 24 Desember 2021 dalam alasan dan pertimbangannya melakukan Pemberhentian itu karena  , "
 
(a) Evaluasi kinerja Tahunan Kepala Dusun Kepenghuluan Sintong .

(b) Adanya indikasi pengangkatan Kepala Dusun Sintong tidak sesuai dengan Permendagri No. 67 tahun 2017 perubahan dari Permandagri 
No 83 tahun 2015.

Terkait SK Pemberhentian yang dikeluarkan Datuk Penghulu Sintong Dasrul , selaku Pejabat Sementara yang baru bertugas selama satu minggu ini, sempat ramai dibicarakan warga Sintong Kecamatan Tanah Putih, 

Para perangkat yang diberhentikan ini menuding SK pemberhentian ini sepihak tanpa alasan yang jelas dan diduga  syarat dengan kepentingan .

 " Karena berdasarkan Pemendagri nomor 67 Tahun 2017 perangkat desa diberhentikan karena 3 sebab yakni meninggal dunia, permintaan sendiri dan melanggar fungsi dan wewenang, namun hal ketentuan tersebut tidak terbukti kepada 55 perangkat ini dan 1 Sekretaris yang diberhentikan ini. 

 " SK pemberhentian ini kami terima hari ini Rabu (5/1/2022) , namun sebelumnya kami seluruh perangkat Kepenghuluan pernah diundang oleh Datuk Penghulu Dasrul pada Jumat 24 Desember 2021, dalam rapat tersebut Dasrul menjelaskan akan merubah dan mengganti seluruh perangkat Kepenghuluan, " Jelas Zulkarnaen Harahap selaku Kepala Dusun Pematang Kapur didampingi beberapa orang perangkat lainnya kepada awak media dengan kesal .
 Rabu , (5/1/2022) 
 
 " Saat kami bertanya apa alasan pemberhentian kami selaku aparat Kepenghuluan kepada Datuk Penghulu Dasrul, saat itu Dasrul  belum bisa memberikan alasan atau keterangan yang jelas kepada kami saat itu ." Ujar Ahmad Syaripudin selaku sekretaris Kepenghuluan Sintong yang juga ikut diberhentikan .

Menurut Suratmin selaku Kepala Dusun Pematang Tonam , " SK ini kami duga sepihak dan terkesan semena mena , kamI semua  merasa harga diri kami tidak dihargai oleh Datuk Penghulu ,  selama ini kami telah menjalankan tugas dan tanggung jawab kami dengan baik kepada warga . " ujarnya kecewa 

 " Kalau alasan pemberhentian ini tidak sesuai dengan Permendagri , apakah pengangkatan aparat desa yang baru oleh Datuk Penghulu Dasrul yang saat ini  juga sudah sesuai dengan Permendagri ." Ujar para perangkat Ini kepada awak media .

Saat Pjs Datuk Penghulu Sintong Dasrul dikonfirmasi awak media melalui jaringan aplikasi WhatsApp nya terkait SK Pemberhentian perangkat Kepenghuluan/ Desa tersebut  , Dasrul saat itu menjawab " bisa pak,  namun saat itu dirinya sedang tugas  ada tamu dari Inspektorat , sehingga belum sempat menjawab pertanyaan awak media tersebut .

Atas SK Pemberhentian yang di duga sepihak tanpa alasan yang jelas yang dikeluarkan oleh Pjs Datuk Penghulu Sintong ini, para Perangkat ini merasa kecewa dan mengatakan kepada awak media dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Pekan Baru untuk menguji Keputusan dan kebijakan Pjs Penghulu tersebut , " Ujar para Perangkat Desa/ Kepenghuluan Sintong  ini kepada beberapa awak media saat itu. 

 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :