ARIMBI Ungkap "Kongkalingkong" PLN Area Dumai Dengan Kontraktor, Dugaan KKN Limbah

ARIMBI Ungkap "Kongkalingkong" PLN Area Dumai Dengan Kontraktor, Dugaan KKN Limbah

Pekanbaru - Yayasan Lingkungan Hidup Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) tetap komitmen terhadap penyelamatan lingkungan, hal ini tampaknya tidak main-main, sebelumnya ARIMBI telah melaporkan 3 kasus pidana lingkungan terkait izin dan pencemaran lingkungan.

Tidak berhenti hanya disitu, kini juga Yayasan ini menyurati Pimpinan PT. PLN (Persero) area Dumai terkait dugaan “kongkalingkong” izin Tempat Penampungan Limbah yang diduga sarat dengan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Dari informasi yang diterima redaksi Okeline.com, ARIMBI beberapa hari lalu telah menyurati PLN terkait limbah B3 PLTD Bengkalis untuk menunjukkan kelengkapan perizinan, hal itu setelah Tim nya melakukan investigasi dan observasi terhadap Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang berlokasi di Pangkalan Batang, Kabupaten Bengkalis.

“Kita telah mengirimkan surat konfirmasi ke kantor PLN area Dumai dan meminta klarifikasi terkait prosedur penanganan limbah yang harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Namun sepertinya pihak PLN tidak mampu melengkapi apa yang kita minta seperti dalam surat itu, sehingga kita simpulkan bahwa ada dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berklaku,” kata Kepala Suku Yayasan ARIMBI Mattheus, Senin (20/12/21).

Selanjutnya Mattheus mengatakan, sebagai Perusahaan Listrik Negara semestinya PLN patuh dan tunduk terhadap aturan. 

“Kita menduga ada kongkalingkong antara oknum PLN dengan kontraktor penampung limbah mereka. Kita tunggu surat balasan dari mereka kalau tidak kita akan lanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan seperti 3 kasus sebelumnya,” katanya.

“PLTD Pangkalan Batang memiliki fasilitas Penyimpanan Limbah B3 (TPS) di Jalan  Nelayan, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis berupa bangunan dengan ukuran 9 × 16 M dengan dinding Beton, rangka atap baja dan atap multiroof, ini kita duga sebagai tempat melakukan praktek KKN antara pihak PLN dengan rekanan,” tambah Mattheus.

Saat dikonfrimasi, JM PJK3LH PLN Area Dumai, Eric Febrian, sayang sampai berita ini dilansir dia tidak mau menjawab.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :