Keputusan Bupati Lebong, Mutasi dan Rotasi Bisa di Batalkan

Lebong - Proses mutasi jilid II (Dua) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Provinsi Bengkulu, menjadi pembicaraan dan gunjingan masyarakat dan jajaran pegawai.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu tokoh pemuda Kab. Lebong, M Azis Yahya SH, menyebutkan keputusan Bupati Lebong bisa dibatalkan demi hukum karena dinilai cacat prosedur. Sepantasnya, orang yang akan dimutasi adalah subyek yang minimal harus mendapatkan informasi awal jika akan dipindahkan.
"Keputusan Bupati Lebong bisa dibatalkan demi hukum karena dinilai cacat prosedur. sepantasnya, orang yang akan dimutasi adalah subyek yang minimal harus mendapatkan informasi awal jika akan dipindah," ujar Azis, Lebong (25/10/21).
Hal ini dinilai Azis, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tidak berjalan sesuai dengan aturan, faktanya kedudukan eselon Pejabat Lebong tingkat Kepala Bidang dimutasi ke Kepala Seksi, artinya terjadi penurunan eselon, menurutnya ini sangat miris sekali dengan regulasi yang ada di Kabupaten Lebong.
Baca Juga : Dua Kasat Dijajaran Polresta Pekanbaru Sertijab
"Saya menilai Baperjakat tidak berjalan sesuai dengan aturan, faktanya kedudukan eselon Pejabat Lebong tingkat Kepala Bidang dimutasi ke Kepala Seksi (penurunan eselon), sangat miris sekali dengan regulasi yang ada di Kabupaten Lebong," katanya.
Lebih Lanjut Azis, menyampaikan seharusnya Pemkab Lebong memperhatikan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 5 Tahun 2019, tentang tata cara mutasi sebagaimana tertuang dalam Bab I ayat 2 pasal 2.
"Seharusnya Pemkab Lebong memperhatikan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5 Tahun 2019, tentang tata cara mutasi sebagaimana tertuang dalam Bab I ayat 2 pasal 2," tutup Azis.
Sejalan dengan itu, Elfi Ansori, B.Sc, tokoh pemuda Lebong lainnya, juga mempertanyakan fungsi dan tugas Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Lebong dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, sehingga tidak menimbulkan kesan instansi terkait tidak di fungsikan.
"Apa fungsi dan tugas Baperjakat dan BKPSDM itu sebenarnya, sehingga tidak menimbulkan kesan tidak di fungsikan," ucapnya.
"Mutasi dan rotasi jilid II terhadap 232 pajabat eselon II, III, dan IV, jabatan pengawas dan jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Lebong pada Jumat (01/10/21), tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil," tambah Elfi.
Disisi lain Elfi Ansori, mengharapkan Pemkab Lebong untuk mengkaji lagi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Mohon Pemkab mengkaji lagi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," tutupnya.**
Komentar Via Facebook :