Kasus Korupsi Jalan Bengkalis Terus Bergulir, 6 Saksi Kembali Diperiksa KPK

Kasus Korupsi Jalan Bengkalis Terus Bergulir, 6 Saksi Kembali Diperiksa KPK

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa  enam orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan proyek multi years peningkatan Jalan Lingkar Batu, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 dengan tersangka M. Nasir dan kawan-kawan, di Mapolda Riau, Hari ini Jumat (20/8/21) .

Saksi tersebut adalah, Tirta Adhi Kazmi (PPTK), Adha Zulfan (Pengawas lapangan pada Dinas PU Bengkalis), Bukri (Pengawas lapangan pada Dinas PU Bengkalis), Zulfadli (Pengawas lapangan pada Dinas PU Bengkalis), Tajul Muddaris (Mantan Kadis PU Kab. Bengkalis), Abdul Muhfid (Tim Audit teknis UIR).

"Hari ini Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi di kantor Polda Riau, Pekanbaru," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam pesan singkatnya pada redaksi kabarriau.com Jumat (20/8/21) pagi.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 475 miliar.

Sepuluh tersangka terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek.

Para tersangka itu adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :