Yayasan RHW Minta PN Pekanbaru Sidangkan Gugatan Lingkungan Hidup Terhadap PT CPI Dilakukan Daring

Yayasan RHW Minta PN Pekanbaru Sidangkan Gugatan Lingkungan Hidup Terhadap PT CPI Dilakukan Daring

Pekanbaru - Menurut keterangan ratusan warga di sekitar lokasi Blok Rokan menyatakan masih banyak limbah tanah terkontaminasi minyak (TTM) di lahan milik sejumlah warga di Provinsi Riau yang belum diremediasi jelang hengkangnya  PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Kondisi itu justru terungkap menjelang beralihnya pengelola Blok Rokan dan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada 9 Agustus 2021 mendatang.Kondisi ini membuat Ketua Umum Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) Tri Yusteng Putra SHut, angkat bicara, dia menyatakan sangat prihatin atas masih banyaknya limbah dilahan warga ini.

"Di lokasi Blok Rokan, masih terdengar warga menyatakan masih banyak limbah TTM di lahan milik mereka, meski CPI menyatakan sudah selesai dilakukan pemulihan lingkungan di lokasi lahan warga tersebut, kita prihatin," katanya. 

Kondisi lahan warga di Kabupaten Siak. Limbah TTM masih ditemukan di kedalaman empat meter di bawah permukaan tanah.

Selain itu, belakangan diketahui bahwa penyidik Polda Riau telah turun ke lapangan melakukan pemeriksaan atas laporan tindak pidana lingkungan dari Kepala Suku Anak Rimba Indonesia (Arimbi) Mattheus Simamora ke Polda Riau.

"Kami melihat ini tentu akan sangat merugikan masyarakat dalam jangka panjang ke depan ya. Pada prinsipnya tentu apa pun yang merugikan masyarakat harus diselesaikan terutama terkait pemulihan dan ganti kerugian kepada warga. Dan untuk penyidik Polda Riau kami menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah penanganan perkara yang sudah diambil jajaran Polda Riau," ungkap Tri Yusteng Putra kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (24/7/2021) siang.

Sementara itu, terkait Gugatan Lingkungan Hidup oleh Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT CPI, SKK Migas, Menteri LHK dan Pemprov Riau ke PN Pekanbaru, Yusteng menyatakan pihaknya sangat mendukung upaya LPPHI tersebut.

"Kami tentu sangat mendukung upaya Gugatan Lingkungan Hidup oleh LPPHI ini. Dan tentu saja kami akan tetap mengawal jalannya proses persidangan di PN Pekanbaru ini," lanjut Yusteng.

Tak hanya itu, Yusteng pun menyatakan, Yayasan Riau Hijau Watch menyarankan kepada Majelis Hakim PN Pekanbaru untuk mempertimbangkan untuk menggelar Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI ini secara daring. 

"Kami mendukung PN Pekanbaru untuk menyelenggarakan sidang ini secara online. Artinya jika digelar secara online kan juga bisa mengurangi resiko penyebaran Covid 19 dan juga memang saat ini kondisi dalam keadaan PPKM Darurat. Selain itu jika sidang berlangsung secara online, kan seluruh masyarakat Riau bisa mengikutinya dan tahu sampai sejauh mana persidangan dan seperti apa pembahasannya," ungkap Yusteng.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk menyatakan telah mendaftarkan Gugatan Lingkungan Hidup terkait persoalan limbah TTM di Blok Rokan ke PN Pekanbaru. Perkara itu teregister dengan nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN.Pbr. Sidang Pertama dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 27 Juli 2021 pukul 09.00 WIB.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :