Kalau CCTV Dirumdis Azis Tak Disita MAKI Ancam Praperadilkan KPK

Kalau CCTV Dirumdis Azis Tak Disita MAKI Ancam Praperadilkan KPK

Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengaku telah mengirimkan surat melalui email kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera melakukan penyitaan rekaman CCTV di rumah dinas (Rumdis) Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di Jalan Denpasar Raya No C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Boyamin, rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Azis tersebut dapat dijadikan sebagai barang bukti dugaan pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dan Azis.

"Surat kita telah dikirimkan guna meminta segera menyita rekaman kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) sesegera mungkin sehingga barang bukti pertemuan tersebut tidak hilang.," kata Boyamin, kemaren.

Sambung Boyamin "kami tidak berharap penyitaan ini lamban dilakukan atau bahkan tidak dilakukan sehingga barang bukti pertemuan menjadi hilang. Sebab, menurut Boyamin, barang bukti bisa hilang jika KPK lambat melakukan penyitaan".

MAKI pun bakal mengajukan gugatan praperadilan jika permintaan penyitaan rekaman CCTV tersebut diabaikan KPK, "kami tidak berharap kegagalan penggeledahan perkara sembako bansos Kemensos terulang dalam perkara ini," ujar dia.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.


Atas perintah Azis, selanjutnya ajudan Azis menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinas Azis tersebut.


Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, diduga Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

"Itu agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," pungjkasnya.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :