Saksi Dugaan Suap Walikota Dumai Diperiksa di Kediri, Ada Apa?

Saksi Dugaan Suap Walikota Dumai Diperiksa di Kediri, Ada Apa?

Kediri - Ada yang aneh, Pemeriksaan saksi Kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 lazimnya dilakukan di Mapolda Riau. Namun, kali ini KPK melakukan pemeriksaan atas tersangka pada kasus ini di kantor Polres Kediri (22/02/21).

Tim penyidik KPK memeriksa beberapa saksi antara lain, Imam Suhadak (pedagang), Imam Muslihudi (perangkat Desa), Tri Marsudi Santoso (wiraswasta), Tentrem Katini (Swasta) mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS). 

“Para saksi IS, IM, TMS, TK, didalami pengetahuannya terkait dengan aliran sejumlah dana kepada tersangka ZAS,” sebut Plt Jubir KPK, Ali Fikri Senin (22/2/21) dini hari.

Tersangka ZAS sendiri diduga menerima suap dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun anggaran 2018.

ZAS diduga terima Gratifikasi Rp 50 Juta. Penahanan Zulkifli sendiri usai adanya sinyalemen yang dilontarkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya saat itu yang menyebut "KPK akan menahan dua orang kepala daerah".

Akibat perbuatannya, ZAS dikenakan pasal berlapis karena melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :